Pengertian Hak prerogatif

Pengertian Hak prerogatif. Jika dilihat dari sejarah hak prerogatif menjadi hak istimewa bagi seorang raja, yang pertama kali diterapkan dalam konteks ketatanegaraan di kerajaan Inggris. Hak tersebut memberikan keistimewaan bagi penguasa politik untuk memutuskan sesuatu berdasarkan pertimbangan sendiri, yang jadi keistimewaan hak tersbut adalah putusan dapat dilakukan tanpa alasan apapun, kecuali kehendak pribadi dari sang pemimpin itu sendiri. Dalam kekuasaan Presiden sebagai kepala negara sering disebutdengan istilah “hak prerogatif Presiden” dan diartikan sebagai kekuasaan mutlak Presidenyang tidak dapat diganggu oleh pihak lain.

Pengertian Hak prerogatif

Definisi Hak prerogatif

Prerogatif dalam bidang hukum adalah hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.

Menurut John Locke (1689) hak prerogatif adalah "kekuasaan tanpa memastikan ketentuan hukum, kadang-kadang bahkan melawan hukum menurut keputusan sendiri untuk kebaikan publik".

Secara teoritis, hak prerogatif diartikan sebagai hak istimewa yang dimiliki oleh lembaga-lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak dalam arti tidak dapat digugat oleh lembaga negara yang lain. Dalam sistem pemerintahan negara-negara modern, hak ini dimiliki oleh kepala negara baik raja ataupun presiden dan kepala pemerintahan dalam bidang-bidang tertentu yang dinyatakan dalam konstitusi.

Baca Juga :
  • Pengertian Hak Angket Serta Landasannya
  • Pengertian Hak Imunitas 
  • Pengertian Hak Menyatakan Pendapat
  • Pengertian Hak Interpelasi


Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).Hak prerogatif terdiri dari dua suku kata, hak dan prerogatif. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak diartikan sebagai kekuasaan atau kewenangan untuk melakukan sesuatu. Sementara itu prerogatif didefinisikan sebagai hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Lebih lanjut disebutkan dalam KBBI bahwa hak prerogatif adalah hak khusus atau hak istimewa yang ada pada seseorang karena kedudukannya sebagai kepala negara, misal memberi tanda jasa, gelar, grasi, amnesti.

Dari Definisi tersebut diatas menunjukkan bahwa prerogatif merupakan hak istimewa bagi pemegang kekuasaan untuk menentukan sesuatu tanpa dapat diawasi atau dihilangkan oleh orang lain karena kedudukannya yang agung dan berdaulat. Dengan demikian prerogatif memiliki kecenderungan untuk disalah gunakan.

Dikutip dari berbagai sumber

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera. Jabatan Panitera terdapat di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Secara normatif jabatan fungsional panitera di pengadilan lingkungan Mahkamah Agung diatur dalam UU sesuai jenis peradilan. Misalnya, dalam UU Peradilan Umum, UU PTUN, UU Pengadilan Agama yang mengatur proses pengangkatan dan pemberhentian jabatan panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci, mulai dari tugas dan fungsi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama, banding atau kasasi. 


Definisi Panitera

Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi lainnya. Dalam menjalankan tugasnya Panitera biasa dibantu oleh beberapa orang Panitera Muda dan Panitera Pengganti.

Panitera adalah pegawai negeri yang menjabat sebagai suatu pelaksana segenap kegiatan administrasi atau ketatausahaan dalam pengadilan. Panitera bertugas di kantor kepaniteraan pengadilan, dimana panitera akan selalu ada pada setiap gedung pengadilan.

Tugas Panitera/Panitera Pengganti

  1. Menyelenggarakan administrasi negara
  2. Membuat berita acara (proces verbal) sidang pemeriksaan di persidangan danmenandatanganinya bersama dengan ketua sidang.
  3. Melaksanakan putusan pengadilan
  4. Membuat salinan putusan
  5. Wajib menghadiri sidang-sidang
  6. Mengumpulkan, memelihara dan menyimpan semua argumentasi yang dilimpahkan oleh parapihak dimuka sidang.
  7. Membuat acara pemeriksaan sidang-sidang

Sikap Panitera Dalam Melaksanakan Tugas

  1. Panitera wajib melayani masyarakat pencari keadilan dengan pelayanan yang prima yaitu dengan sopan, teliti, dan sungguh-sungguh serta tidak membeda-bedakan berdasarkan status sosial, golongan dan menjaga serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan.
  2. Panitera wajib menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  3. Panitera dalam melaksanakan tugasnya wajib bersikap sopan dan santun serta tidak melakukan perbuatan tercela.
  4. Panitera dilarang memberikan kesan memihak kepada salah satu pihak yang berperkara atau kuasanya termasuk Penuntut Umum dan saksi sehingga seolah-olah berada dalam posisi istimewa.
  5. Panitera dilarang membocorkan hasil musyawarah/konsep putusan kepada siapapun.

Dikutip Dari Berbagai Sumber

Pengertian Efektifitas Kerja

Pengertian Efektifitas Kerja. sebuah perusahaan atau instansi selalu berusaha agar setiap karyawan yang terlibat di dalamnya dapat mencapai efektivitas kerja. Keberhasilan perusahaan untuk mencapai tujuannya dimulai dari keberhasilan masing-masing karyawan yang bersangkutan. Dengan kata lain efektivitas suatu perusahaan dapat tercapai apabila masing-masing karyawan dapat tepat mencapai sasaran yang dikehendaki. Suatu pekerjaan dikatakan efektif apabila dapat mencapai tujuan sebagaimana yang direncanakan dengan menggunakan segala sumber daya yang telah direncanakan pula.

Pengertian Efektifitas Kerja


Efektivitas kerja merupakan salah satu tujuan dari setiap pelaksanaan pekerjaan. Efektivitas kerja dapat dicapai jika pelaksanaan kerja sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan oleh pekerjaan tersebut. Dan Untuk memahami tentang efektifitas kerja, maka perlu memahami dulu tentang pengertian efektivitas kerja.

Definisi Efektifitas Kerja

  1. Menurut Moekijat mengungkapkan bahwa “Efektivitas kerja adalah sebagai salah satu kemampuan / keadaan berhasilnya suatu pekerjaan yang dilakukan oleh manusia untuk memberikan kegunaan yang diharapkan”.
  2. Menurut Sondang P. Siagian Mengungkapkan bahwa “Efektivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan tepat pada waktunya”. Artinya penggunaan waktu yang tepat dalam menyelesaikan pekerjaan, bukan penggunaan biaya yang diperlukan. Demikian untuk mencapai efektivitas kerja perlu adanya penggunaan waktu yang sebaik-baiknya.
  3. Berdasarkan pada pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa efektivitas kerja adalah penyelesaian pekerjaan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang sesuai dengan waktu dan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas kerja

Sutarto mengemukakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas adalah sebagai berikut :
  1. Faktor internal. ini meliputi sebagai keseluruhan faktor yang ada dan berkaitan dengan organisasi itu sendiri terdapat sekelompok orang yang melakukan aktivitas kerjasama untuk mencapai tujuan tertentu,
  2. Faktor eksternal. mencakup suatu jaringan hubungan-hubungan pertukaran dengan sejumlah organisasi dan melibatkan diri dengan transaksi - transaksi dengan tujuan untuk memperoleh dukungan, mengatasi hambatan, melakukan pertukaran sumber daya, menata lingkungan organisasi yang konduktif dan proses transformasi nilai inovasi maupun norma sosial yang ada.
Dikutip dari berbagai Sumber